Daftar Biaya Pembuatan Paspor dan Visa Terbaru 2023

Benanginspirasi.com – Silahkan Anda ketahui berapa daftar biaya pembuatan paspor dan visa di tahun ini sehingga mengerti dan tahu biaya yang harus di keluarkan dalam pembuatan paspor dan visa.

Jika Anda ingin berencana untuk berpergian keluar negeri seperti ke Singapura, Jepang, Korea, Amerika, Belanda, Arab Saudi termasuk Spanyol bahkan benua EROPA lainnya.

Sebelum berangkat kesana, Anda harus membuat paspor terlebih dahulu agar dapat berangkat keluar negeri dengan mudah dan nyaman.

Maka dari itu pentingnya informasi mengenai syarat pembuatan paspor serta visa dan berapa biaya pembuatan paspor 1 hari jadi dengan cepat dan benar.

Simak lebih lanjut pembahasan artikel berikut ini.

Paspor

Paspor adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warganya untuk membuktikan identitas dan kewarganegaraan mereka.

Pada umumnya paspor berisikan informasi seperti nama, foto, tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor paspor, dan tanda tangan pemiliknya.

Paspor sendiri juga dilengkapi dengan informasi mengenai visa, yang merupakan izin untuk memasuki dan tinggal sementara di negara lain.

Perlu untuk Anda ketahui bahwa paspor sangat penting bagi seseorang yang ingin melakukan perjalanan internasional, karena tanpa paspor yang valid, seseorang tidak di izinkan memasuki negara lain.

Syarat Biaya Pembuatan Paspor

Syarat Pembuatan Paspor

Mau tahu apa saja syarat pembuatan paspor 2023? Simak informasi lebih lanjut berikut tentang apa saja syarat bikin paspor antara lain yaitu,

  • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu keluarga (KK)
  • Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
  • Paspor Lama bagi yang sudah memiliki paspor
  • Dokumen penunjang keperluan pembuatan paspor

Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Daftar Harga Biaya Pembuatan Paspor

Terkait berapa biaya pembuatan paspor berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia biaya pembuatan paspor tahun 2023 yaitu,

  1. Biaya pembuatan paspor biasa untuk 48 halaman adalah Rp 350.000.
  2. Biaya pembuatan e-paspor 48 halaman elektronik sebesar Rp 650.000.
  3. Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan biaya paspor 1 hari perlu membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Waktu Pembuatan Paspor

Anda ingin tahu berapa lama untuk membuat paspor itu? Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 22, proses penerbitan paspor biasa paling lama 4 (empat) hari kerja sejak selesainya pemeriksaan terhadap permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan.

Sebagai contoh, jika permohonan paspor di lakukan pada hari Senin tanggal 4 November 2023, maka paspor jadi dapat di ambil pada hari Jumat tanggal 8 November 2023.

Lama pengurusan permohonan pembuatan paspor tersebut tidak berlaku bagi permohonan penggantian paspor hilang maupun rusak, yaitu 4 – 8 hari. Ketahui juga gadai sertifikat rumah 1 hari cair tanpa bi checking dengan cepat dan aman.

Jika terdapat kekurangan persyaratan, penghitungan paspor jadi akan di mulai saat pemohon melengkapi persyaratan. Pemohon di berikan waktu antara 7 – 14 hari untuk melengkapi kekurangan.

Maka semakin cepat pemohon melengkapi kekurangan, semakin cepat pula waktu yang di butuhkan dala, pembuatan paspor untuk terbit.

Prosedur Mengurus Pembuatan Paspor

  1. Daftar antrian online lewat aplikasi Mpaspor
  2. Datang ke lokasi Kantor Imigrasi yang dipilih sesuai hari dan jam
  3. Petugas Imigrasi akan melakukan pengecekan kelengkapan dan keabsahan berkas
  4. Pengambilan foto paspor, sidik jari, dan wawancara
  5. Verifikasi dan adjudikasi
  6. Selesai

Bermacam Tujuan Pembuatan Paspor

Berikut ini adalah tujuan membuat paspor di Indonesia antara lain,

  • Paspor Tujuan Wisata: Banyak orang mengurus paspor karena ingin melakukan perjalanan wisata ke negara-negara lain.
  • Paspor Tujuan Bisnis: Bagi pebisnis yang sering melakukan kunjungan ke negara-negara lain untuk urusan bisnis.
  • Paspor Tujuan Studi: Mahasiswa yang ingin belajar di luar negeri juga membutuhkan paspor sebagai syarat untuk mendapatkan visa pelajar dan izin tinggal di negara tujuan studi.
  • Paspor Tujuan Medis: Beberapa orang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk mendapatkan perawatan medis atau operasi tertentu. Paspor diperlukan untuk tujuan ini agar mereka dapat masuk ke negara tujuan dan mendapatkan perawatan yang diperlukan.
  • Paspor Tujuan Keluarga: Mengajukan paspor juga dapat menjadi persiapan jika ada kesempatan perjalanan keluarga atau reuni bersama anggota keluarga yang tinggal di luar negeri.
  • Paspor Tujuan Karier atau Pekerjaan: Beberapa pekerja mungkin perlu melakukan perjalanan ke negara lain atas keperluan tugas atau penugasan dari perusahaan mereka. Paspor adalah persyaratan penting dalam hal ini.
  • Pembuatan Paspor Umroh/ Haji: Paspor adalah syarat utama ketika sesorang hendak melakukan ibadah Umroh/ Haji.

Biaya Paspor Biasa untuk Masyarakat Umum

Paspor biasa merupakan jenis paspor yang bisa digunakan oleh masyarakat umum saat akan pergi keluar negeri. Untuk memperolehnya, silakan datang ke kantor imigrasi. Paspor biasa terbagi menjadi 2 jenis pilihan blanko, yaitu paspor 48 halaman biasa dan paspor 48 halaman elektronik.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, biaya pembuatan paspor 48 halaman biasa adalah Rp 350.000.

Sedangkan biaya paspor 48 halaman elektronik adalah Rp 650.000. Inilah perbedaan  paspor 48 halaman biasa dan paspor 48 halaman elektronik diluar biaya.

Beban Biaya Pembuatan Paspor yang Rusak atau Hilang

terkait tarif resmi biaya beban paspor rusak dan hilang di Indonesia adalah Rp 1.000.000 untuk paspor hilang dan Rp 500.000 untuk paspor rusak.

Akan tetapi untuk biaya beban tidak berlaku jika pemohon mengalami keadaan kahar untuk paspornya yang hilang atau rusak tersebut.

Jenis-jenis Paspor di Indonesia

Berikut ini merupakan jenis-jenis paspor Indonesia yang harus Anda ketahui yaitu,

  1. Paspor biasa: Jenis paspor ini dikeluarkan untuk keperluan perjalanan biasa, baik untuk perjalanan wisata, bisnis, atau kunjungan keluarga. 
  2. Paspor diplomatik: Jenis paspor ini dikeluarkan untuk perwakilan diplomatik dan konsuler Indonesia yang melakukan perjalanan luar negeri dalam rangka tugas resmi. 
  3. Paspor dinas: Jenis paspor ini dikeluarkan untuk pejabat pemerintah dan pegawai negeri yang melakukan perjalanan luar negeri dalam rangka tugas resmi.

Visa

Perlu untuk Anda ketahui bahwa visa adalah sebuah identitas sebagai dokumen yang menunjukkan bahwa pemerintah negara tujuan sudah menyetujui kedatangan Anda ke negara mereka. Dapat di katakan bahwa, kedatangan Anda ke negara tersebut melalui jalur yang legal.

Berarti tanpa adanya visa, Anda akan di anggap sebagai teroris atau bahkan imigran gelap dan akan di deportasi paksa kembali ke negara asal. Adanya visa di peruntukkan untuk menjaga kondisi keamanan dan stabilitas suatu negara.

Walaupun, ada juga beberapa negara yang tidak mewajibkan kepemilikan visa. Ini biasanya terjadi apabila kedua negara memiliki hubungan bilateral yang baik.

Syarat Pembuatan Visa

  1. Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan (paspor asli dan fotokopi);
  2. Fotokopi ID Card pemohon;
  3. Surat permohonan dan penjaminan dari Penjamin;
  4. KTP penjamin;
  5. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia (berupa rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 bulan terakhir milik orang asing yang bersangkutan atau penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau 15000 RMB atau setara;
  6. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain;
  7. Bukti telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap;
  8. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia; atau Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak Covid-19 selama di Indonesia;
  9. Pasfoto berwarna 4 x 6 cm 2 lembar (latar putih);
  10. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Perusahaan Penjamin di Indonesia;
  11. NPWP Perusahaan Penjamin di Indonesia;
  12. Akta Perusahaan dari Perusahaan Penjamin di Indonesia.

Berapa Lama Proses Pembuatan Visa

Berdasarkan informasi bahwa proses pembuatan visa: minimal 4 (empat) hari kerja. Proses registrasi visa waiver (e-paspor): minimal 3 (tiga) hari kerja. Namun pada periode tertentu (termasuk hari libur Nasional Jepang), proses visa dapat membutuhkan waktu yang lebih lama dari ketentuan yang tertera di atas.

Ini adalah waktu secara umum dengan referensi pembuatan visa ke Jepang ya, akan tetapi pembuatan visa negara lain pun hampir sama yaitu sekitar 4 hari kerja.

Perbedaan Paspor dan Visa

Perbedaan Paspor dan Visa

Perlu untuk Anda ketahui bahwa paspor dan visa adalah dua dokumen penting yang seringkali menjadi syarat wajib bagi seseorang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Meskipun keduanya seringkali di kaitkan dengan perjalanan internasional, visa dan paspor memiliki perbedaan mendasar. Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara paspor dan visa,

Fungsi

Paspor adalah dokumen resmi yang mengidentifikasi seseorang sebagai warga negara suatu negara. Fungsi paspor di gunakan sebagai alat verifikasi identitas ketika seseorang melakukan perjalanan internasional. Sementara itu, fungsi visa adalah dokumen yang di keluarkan oleh negara tujuan sebagai izin masuk bagi seseorang yang ingin masuk ke negara tersebut.

Kepemilikan

Paspor di miliki oleh seseorang dan biasanya di keluarkan oleh kantor imigrasi atau kantor penerbit paspor yang berada di negara asal seseorang. Sementara itu, visa di keluarkan oleh negara yang ingin di kunjungi dan di miliki oleh orang yang ingin masuk ke negara tersebut.

Masa Berlaku

Paspor memiliki masa berlaku tertentu dan harus di perbarui jika masa berlakunya sudah habis. Masa berlaku paspor bervariasi tergantung pada negara yang menerbitkannya, tetapi umumnya berkisar antara lima hingga sepuluh tahun.

Sementara pada visa memiliki masa berlaku yang lebih pendek dan biasanya di berikan sesuai dengan jangka waktu yang diperlukan untuk seseorang untuk melakukan kunjungan ke negara tersebut.

Biaya

Pasporakan di kenakan biaya saat permohonan dibuat dan untuk perpanjangan. Biaya ini bervariasi tergantung pada negara yang menerbitkannya.

Sedangkan visa juga di kenakan biaya saat permohonan di buat. Biaya visa biasanya lebih murah di bandingkan biaya pembuatan paspor, tetapi biaya visa bisa berbeda-beda tergantung pada jenis visa yang di minta.

Proses Penerbitan

Paspor memerlukan proses penerbitan yang lebih panjang di bandingkan visa. Proses penerbitan paspor dapat memakan waktu hingga beberapa minggu tergantung pada negara yang menerbitkannya.

Dan pada proses penerbitan visa biasanya dapat di terbitkan dalam waktu yang lebih singkat, tetapi proses penerbitan visa juga tergantung pada negara tujuan.

Apa Bedanya e-Paspor dan Paspor Biasa ?

Berikut ini adalah perbedaan antara e-Paspor dan paspor biasa antara lain yaitu,

Harga

Perbedaan paspor biasa dan elektronik yang paling mencolok adalah harga yang harus di bayar pemohon. Faktor ini pula yang perlu di pertimbangkan oleh pemohon.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia biaya pembuatan paspor tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  • Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000.
  • Biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport adalah Rp 650.000.
  • Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Bentuk Fisik Buku dan Chip

Perbedaan paspor biasa dan e-paspor selanjutnya adalah fisik buku. Meskipun kedua blanko paspor tersebut sekilas sama.

Ada perbedaan yang mencolok yang langsung dapat di kenali apakah itu paspor biasa atau paspor elektronik, yaitu keberadaan chip gen pada cover atau halaman depan paspor elektronik.

Bentuk ini lazim juga pada kartu ATM atau kartu sim telepon genggam yang berfungsi menyimpan data keimigrasian berupa identitas pemilik paspor. Paspor biasa tidak memilik chip pada halaman depannya.

Autogate

Dengan keberadaan chip yang ada pada paspor elektronik, pengguna paspor elektronik memiliki keistimewaan tersendiri Ketika akas melalui pemeriksaan keimigrasian di beberapa tempat yang sudah memiliki autogate.

Fungsi utama dari layanan autogate adalah untuk mengurai antrian karena pemeriksaan Keimigrasian terhadap penumpang dengan menggunakan autogate hanya memerlukan waktu sekitar 35 – 45 detik per penumpang.

Yang mana ini lebih cepat setengah menit ketimbang pemeriksaan manual tanpa autogate yang di berlakukan kepada pemilik paspor biasa.

Visa Gratis Jepang

Inilah Perbedaan paspor biasa dan elektronik yang terakhir, yaitu mendapatkan keistimewaan Bebas Visa (Visa Waiver).

Dengan e-paspor atau paspor elektronik, WNI bisa melakukan wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya selama 15 hari dengan masa berlaku 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun.

Mengikuti masa berlaku terpendek). Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization) bisa mendapatkan bebas visa.

Yaitu dengan cara melakukan registrasi e-paspor di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/ Konsulat Jenderal Jepang/ Kantor Konsulat Jepang) atau JVAC di Indonesia sebelum keberangkatan.

Video Tutorial Cara Bikin Paspor dengan M-Paspor by Dirjen Imigrasi

https://www.youtube.com/watch?v=m_NSVUMmyVI

Akhir Kata

Demikianlah artikel berjudul daftar biaya pembuatan paspor dan visa terbaru paling update yang dapat untuk Anda ketahui secara mendetail.

Manfaatkan ketika harga pembuatan paspor murah sehingga Anda tidak perlu mengeluarkan uang yang besar termasuk pembuatan visa yang murah.

Ikuti kami juga di Google News ya.

About Indri Sholihah

Saya sangat suka menulis tentang internet terutama dengan tema teknologi yang terupdate. Sebagai content writers sudah saya geluti sejak tahun 2019. Saya berharap artikel yang ku tulis di website Benanginspirasi.com dapat memberikan manfaat bagi netizen Indonesia.

Check Also

Contoh Disclaimer Bahasa Indonesia

7+ Contoh Disclaimer Bahasa Indonesia untuk Blog Sederhana

Berikut contoh disclaimer bahasa Indonesia untuk website dan blog yang sederhana untuk Anda jadikan referensi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close